Tuesday, January 5, 2016

Harga BBM Turun Kebutuhan Meroket



Harga BBM Turun !?, Berikut Daftar yang di beritakan Kompas.com
Selasa, 5 Januari 2016 | 07:25 WIB



Terkait
Mulai Selasa tepatnya tanggal 5 Januari 2016 ini, harga bahan bakar minyak (BBM) diturunkan. Pungutan dana ketahanan energi yang tadinya akan diberlakukan pun masih ditunda.
DirUt Pertamina Dwi Sucipto menyampaikan, harga solar akan turun dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650. Harga premium untuk non-Jamali yaitu;Jawa, Madura, dan Bali turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950, sedangkan harga premium untuk Jamali turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.050.
Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan pungutan DKE sebesar Rp 200-Rp 300 per liter sehingga harga premium menjadi Rp 7.150 dan solar menjadi Rp 5.950.
"Di luar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Pertamina juga akan menurunkan produk-produk yang lain," yang di sampaikan Dwi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1/2016) kemarin.
Sedang untuk harga pertalite, turun dari Rp 8.250 menjadi Rp 7.900.
Sementara itu, harga pertamax untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat turun dari Rp 8.650 menjadi Rp 8.500, sedangkan harga pertamax untuk Jawa Tengah dan DIY turun dari Rp 8.750 menjadi Rp 8.600.
Kemudian, harga pertamax untuk Jawa Timur turun dari Rp 8.750 menadi Rp 8.600.
Adapun harga pertamax plus untuk DKI Jakarta turun dari Rp 9.650 menjadi Rp 9.400, harga pertamina dex DKI Jakarta turun dari Rp 9.850 menjadi Rp 9.600, dan harga solar non-PSO turun dari Rp 8.300 menjadi Rp 8.050.
Selain harga BBM, Pertamina juga menurunkan harga elpiji. Untuk Jabodetabek, harga elpiji 12 kilogram turun Rp 5.600 per tabung. Harga bright gas 12 kg turun Rp 4.800 per tabung dan untuk Jabodetabek turun Rp 4.600 per tabung.
Harga bright gas 5,5 kg untuk Jabodetabek turun Rp 4.500 per tabung, harga ease gas 9 kg untuk Jabodetabek turun Rp 5.000 per tabung, dan harga ease gas 12 kg turun Rp 6.000 per tabung.
Sementara itu, harga ease gas 14 kg turun Rp 8.000 per tabung dan harga elpiji 6 kg rata-rata nasional turun Rp 2.000 per tabung.
Penurunan harga BBM itu akan berlaku mulai Selasa (5/1/2016) pukul 00.00.


Sedangkan Liputan6.com, memberitakan
Jakarta -  (BBM) jenis Premium dan Solar bersubsidi turun pada Selasa (5/1/2015) pukul 00.00.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan penurunan harga tersebut berdasarkan pertimbangan berbagai parameter, seperti harga referensi minyak periode tiga bulan.
Harga untuk Gasoline 92 (bensin) rata-rata sebesar US$ 57,38 per barel dan untuk Gasoil (solar) rata-rata sebesar US$ 54,80 per barel.
"Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (kurs), biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI, pajak (PPN dan PBBKB) dan marjin untuk badan usaha penyalur (SPBU). Pemerintah menetapkan kebijakan harga BBM," kata Wiratmaja, di Jakarta, Senin, 4 Januari 2016
Wiratmaja mengungkapkan pihaknya juga memperhatikan persiapan penyesuaian sistem dalam penyediaan dan pendistribusian BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) pada awal Januari 2016 dan untuk menjamin kehandalan stok BBM di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seluruh Indonesia.
Karena itu, terhitung mulai 5 Januari 2016 pukul 00.00 WIB, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM jenis Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Solar subsidi dengan rincian sebagai berikut:

No   Komoditas                  Harga Lama                Harga Baru
1.     Minyak Tanah            Rp 2.500/Liter             Rp 2.500/Liter
2.     Minyak Solar              Rp  6.700/Liter            Rp 5.650/Liter
3.    Bensin Premium          Rp 7.300/Liter             Rp 6.950/Liter
       RON 88    
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 bahwa Menteri menetapkanharga BBM setiap tiga bulan sekali atau apabila dianggap perlu dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan.
"Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional," tutur dia.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dilibatkan.
Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit atau surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran. 



Dan untuk harga di berbagai daerah lainnya masih belum dapat saya dapatkan termasuk daerah Kaltim, termasuk Khusus daerah tempat tinggal saya Kota Bontang, dimana terjadi Kelangkaan di tingkat pengecer dan Antrian Panjang di SPBU,,,

Dan semoga dengan turun nya harga BBM ini dapat di ikuti dengan turunnya Harga di semua sektor.
Baik itu Angkutan dan transportasi baik itu darat, laut, dan udara. Bahan kebutuhan Pokok(SEMBAKO), Pendidikan, kesehatan dan sektor-sektor lainnya.







No comments:

Post a Comment

Terima kasih ATAS kunjungan ANDA, Mari BerBAGI dengan Sopan Dan SANTUN