Harga BBM Turun !?,
Berikut Daftar yang di beritakan Kompas.com
Selasa, 5 Januari 2016 | 07:25 WIB
Terkait
Mulai Selasa tepatnya
tanggal 5 Januari 2016 ini, harga bahan bakar minyak (BBM) diturunkan. Pungutan
dana ketahanan energi yang tadinya akan diberlakukan pun masih ditunda.
DirUt Pertamina Dwi
Sucipto menyampaikan, harga solar akan turun dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650. Harga
premium untuk non-Jamali yaitu;Jawa, Madura, dan Bali turun dari Rp 7.300
menjadi Rp 6.950, sedangkan harga premium untuk Jamali turun dari Rp 7.400
menjadi Rp 7.050.
Sebelumnya, pemerintah
akan menerapkan pungutan DKE sebesar Rp 200-Rp 300 per liter sehingga harga
premium menjadi Rp 7.150 dan solar menjadi Rp 5.950.
"Di luar yang telah
ditetapkan oleh pemerintah, Pertamina juga akan menurunkan produk-produk yang
lain," yang di sampaikan Dwi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1/2016)
kemarin.
Sedang untuk harga pertalite,
turun dari Rp 8.250 menjadi Rp 7.900.
Sementara itu, harga
pertamax untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat turun dari Rp 8.650 menjadi Rp 8.500,
sedangkan harga pertamax untuk Jawa Tengah dan DIY turun dari Rp 8.750 menjadi
Rp 8.600.
Kemudian, harga pertamax
untuk Jawa Timur turun dari Rp 8.750 menadi Rp 8.600.
Adapun harga pertamax
plus untuk DKI Jakarta turun dari Rp 9.650 menjadi Rp 9.400, harga pertamina
dex DKI Jakarta turun dari Rp 9.850 menjadi Rp 9.600, dan harga solar non-PSO
turun dari Rp 8.300 menjadi Rp 8.050.
Selain harga BBM,
Pertamina juga menurunkan harga elpiji. Untuk Jabodetabek, harga elpiji
12 kilogram turun Rp 5.600 per tabung. Harga bright gas 12
kg turun Rp 4.800 per tabung dan untuk Jabodetabek turun Rp 4.600 per tabung.
Harga bright
gas 5,5 kg untuk Jabodetabek turun Rp 4.500 per tabung, harga ease
gas 9 kg untuk Jabodetabek turun Rp 5.000 per tabung, dan harga ease
gas 12 kg turun Rp 6.000 per tabung.
Sementara itu, harga ease
gas 14 kg turun Rp 8.000 per tabung dan harga elpiji 6 kg
rata-rata nasional turun Rp 2.000 per tabung.
Penurunan harga BBM
itu akan berlaku mulai Selasa (5/1/2016) pukul 00.00.
Sedangkan Liputan6.com, memberitakan
Jakarta - (BBM) jenis
Premium dan Solar bersubsidi turun pada Selasa (5/1/2015) pukul 00.00.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman
Wiratmaja mengatakan penurunan harga tersebut berdasarkan pertimbangan berbagai
parameter, seperti harga referensi minyak periode tiga bulan.
Harga untuk Gasoline 92 (bensin) rata-rata sebesar US$
57,38 per barel dan untuk Gasoil (solar) rata-rata sebesar US$ 54,80 per barel.
"Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
(kurs), biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh
wilayah NKRI, pajak (PPN dan PBBKB) dan marjin untuk badan usaha penyalur
(SPBU). Pemerintah menetapkan kebijakan harga BBM," kata Wiratmaja, di
Jakarta, Senin, 4 Januari 2016
Wiratmaja mengungkapkan pihaknya juga memperhatikan
persiapan penyesuaian sistem dalam penyediaan dan pendistribusian BBM yang
dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) pada awal Januari 2016 dan untuk menjamin
kehandalan stok BBM di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seluruh
Indonesia.
Karena itu, terhitung mulai 5 Januari 2016 pukul 00.00
WIB, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM jenis Premium RON 88 di
Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Solar subsidi
dengan rincian sebagai berikut:
No Komoditas Harga Lama Harga Baru
1. Minyak Tanah Rp 2.500/Liter Rp 2.500/Liter
2. Minyak Solar Rp 6.700/Liter Rp 5.650/Liter
3. Bensin Premium Rp 7.300/Liter Rp 6.950/Liter
RON 88
No Komoditas Harga Lama Harga Baru
1. Minyak Tanah Rp 2.500/Liter Rp 2.500/Liter
2. Minyak Solar Rp 6.700/Liter Rp 5.650/Liter
3. Bensin Premium Rp 7.300/Liter Rp 6.950/Liter
RON 88
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi
Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina melalui koordinasi dengan
pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun
2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM),
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015
bahwa Menteri menetapkanharga BBM setiap tiga bulan sekali atau
apabila dianggap perlu dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga
bulan.
"Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial
ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM
nasional," tutur dia.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah
maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dilibatkan.
Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian
jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada
periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit atau
surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.
Dan untuk harga di berbagai daerah lainnya masih belum
dapat saya dapatkan termasuk daerah Kaltim, termasuk Khusus daerah tempat
tinggal saya Kota Bontang, dimana terjadi Kelangkaan di tingkat pengecer dan
Antrian Panjang di SPBU,,,
Dan semoga dengan turun nya harga BBM ini dapat di
ikuti dengan turunnya Harga di semua sektor.
Baik itu Angkutan dan transportasi baik itu darat,
laut, dan udara. Bahan kebutuhan Pokok(SEMBAKO), Pendidikan, kesehatan dan
sektor-sektor lainnya.

No comments:
Post a Comment
Terima kasih ATAS kunjungan ANDA, Mari BerBAGI dengan Sopan Dan SANTUN